LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 141/006/JK-MHS/2020
Alamat Kantor: Jl. Jaya Karet
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Bahwa Untuk Menggerakkan Dan Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pembangunan Secara Terpadu Dan Terarah Melalui Prakarsa Dan Swadaya Gotong Royong Masyarakat Serta Dalam Rangka Menciptakan Ketahanan Masyarakat Yang Mantap Di Desa Jaya Karet

LPMD Jaya Karet terdiri dari 10 Orang yang segala operasional kegiatannya dibiayai oleh APBDes setiap tahunnya.

Visi & Misi LPMD

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Sebagaimana yang terdapat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang ... Bahwa Tugas dan fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:

Tugas:

  1. Mengkoordinir/ mengkoordinasikan Lembaga Kemasyarakatan Desa/ Kelurahan yang berada di Desa/ Kelurahan dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan pembangunan.
  2. turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
  3. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  4. menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong;
  5. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan;
  6. melaporkan secara rutin/ berkala atau sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan/ tugas kepada Kepala Desa/ Lurah;
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa/Lurah

Fungsi:

  1. koordinator perencanaan pembangunan dan kegiatan antar Lembaga Pemberdayaan Masyarakat;
  2. menyusun perencanaan, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan partisipatif dan terpadu;
  3. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Desa/ Kelurahan.
  4. fasilitator pengelolaan pembangunan secara partisipatif, terpadu, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan;
  5. penggalian dan Pendayagunaan sumber daya lokal untuk kepentingan pembangunan;
  6. membantu sosialisasi program-program Pemerintah Daerah/ Desa kepada masyarakat; dan
  7. menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan

MUHAMMAD ARJA’I

KETUA

 

RADIAN

WAKIL KETUA

 

SUGIRI

SEKRETARIS

 

SUBHAN

WAKIL SEKRETARIS

 

MUHAMMAD NASIR

BENDAHARA

 

M. JAINI

SEKSI PEMBANGUNAN

 

MASRAN

SEKSI KETENTRAMAN

 

MU’MINAH

SEKSI PKK

 

SUKARMAN

SEKSI KEBERSIHAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

 

MULYADI

SEKSI SOSIAL BUDAYA DAN PEMUDA