POS PELAYANAN TERPADU (IBU DAN ANAK)

Nama Lembaga: POS PELAYANAN TERPADU (IBU DAN ANAK)
Singkatan: POSYANDU
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR: 400.10.2/008/JK-MHS/2024
Alamat Kantor: Jl. Padat Karya RT. 003 RW. 002 Desa Jaya Karet
Profil POSYANDU

Posyandu merupakan perpanjangan tangan Puskesmas yang memberikan pelayanan dan pemantauan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu. Kegiatan posyandu dilakukan oleh dan untuk masyarakat. Posyandu sebagai wadah peran serta masyarakat, yang menyelenggarakan system pelayanan pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas manusia, secara empirik telah dapat memeratakan pelayanan bidang kesehatan. Kegiatan tersebut meliputi pelayanan imunisasi, pendidikan gizi masyarakat serta pelayanan kesehatan ibu dan anak (Departemen Kesehatan, 1999).

Visi & Misi POSYANDU

Meningkatkan upaya kesehatan berbasis masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar/sosial dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi

Tugas Pokok & Fungsi POSYANDU

  1. Memberikan layanan kesehatan ibu dan anak, layanan keluarga berencana, layanan imunisasi, layanan peningkatan gizi bayi dan balita dan penanggulangan diare di Desa;
  2. Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Desa;
  3. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan Posyandu;
  4. Turut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
  5. Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan Desa;
  6. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja kader Posyandu secara berkesinambungan;
  7. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan Posyandu;
  8. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan;
  9. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan secara rutin/berkala atau sesuai kebutuhan kepada Kepala Desa dan Ketua Posyandu Kecamatan;
  10. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Kepengurusan POSYANDU

Nama Jabatan Pendidikan
Hamisah Ketua Posyandu Mawar Merah SLTA
Herlina Anggota SLTA
Yuli Aulia Anggota SLTA
Jumratul Anggota SLTA
Norasiah Anggota SLTA
Fitria Ketua Posyandu Teratai Putih SLTA
Rabiatul Munawarah Anggota SLTA
Mariani Anggota SLTA
Marlina Anggota SLTA
Misiah Anggota SLTA