RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 400.10.2/014/JK-MHS/2024
Alamat Kantor: Jl. Jaya Karet RT. 03 RW. 02 Desa Jaya Karet
Profil RT

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia, biasanya RT (Rukun Tetangga) berada di bawah RW (Rukun Warga).

Visi & Misi RT

VISI

“Terwujudnya kerukunan hidup antar warga yang dilandasi dengan akhlaq mulia dan toleransi kebersamaan yang harmonis, aman, damai dan sejahtera”

MISI

  1. Menjalin kerukunan antar warga, umat beragama dan bernegara
  2. Menjalin Kerjasama dalam menjaga dan memelihara kebersihan dan keamanan lingkungan.
  3. Santun dalam menghadapi suatu persoalan yang dihadapi dari Internal maupun Eksternal.
  4. Bersifat Objektif dan Transparan dalam pengelolahan administratif
  5. Memfasilitasi keinginan warga dalam berbagai kegiatan sosial.
  6. Meningkatkan mutu pelayanan warga dalam hal administrasi kependudukan.

Tugas Pokok & Fungsi RT

Tugas RT adalah :

  1. ​Menyusun rencana kerja;
  2. ​Membantu dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan;
  3. ​Membantu pelaksanaan pendataan kependudukan;
  4. ​Membantu pelayanan administrasi pemerintahan;
  5. ​Membantu penyelesaian permasalahan masyarakat;
  6. ​Membantu terwujudnya ketentraman dan ketertiban;
  7. ​Mengembangkan aspirasi masyarakat dan memotivasi kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengikuti dan menyampaikan pendapat pada forum rapat musyawarah RT;
  8. ​Mengoordinasikan masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan;
  9. ​Menghubungkan antar warga masyarakat dan antara masyarakat dengan Pemerintah Desa dan/atau Pemerintah Daerah melalui pertemuan yang dihadiri kepala keluarga di wilayah RT setempat untuk menyampaikan dan menerima informasi pembangunan;
  10. ​Menggerakkan gotong royong, potensi swadaya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  11. ​Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa;
  12. ​Melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan; dan
  13. ​Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Adapun Fungsi RT adalah :

  1. ​Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  2. ​Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan antar warga;
  3. Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
  4. ​Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan
YANNUR KETUA RT. 01 SLTP
MUKHLISIN KETUA RT. 02 SLTP
MUKSIN KETUA RT. 03 SLTP
SULAIMAN KETUA RT. 04 SLTA
BAHRIANTO KETUA RT. 05 SLTP
ROHMAN KETUA RT. 06 SD
ABDUL HAIR KETUA RT. 07 SD
SUPIANUR KETUA RT. 08 SLTA