RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SK KEPALA DESA NOMOR 400.10.2/016/JK-MHS/2024 |
Alamat Kantor | : | Jl. Padat Karya RT. 03 RW. 02 Desa Jaya Karet |
Rukun Warga ( RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga ( RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa
Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi RW yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabel. Memberdayakan peran aktif warga dalam kegiatan sosial (kebersamaan) dan mengambil prakarsa dan langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan.
Tugas RW (Rukun Warga) Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; Membantu melancarkan tugas pokok LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di tingkat desa dalam bidang pembangunan di desa.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
H. SATIBIANSYAH | KETUA RW. 01 | SLTA |
ARDIANNOR, S. Ag | KETUA RW. 02 | S1 |
SUPIANUR | KETUA RW. 03 | SLTA |
SAMSUL | KETUA RW. 04 | SLTP |