RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: SK KEPALA DESA NOMOR 400.10.2/016/JK-MHS/2024
Alamat Kantor: Jl. Padat Karya RT. 03 RW. 02 Desa Jaya Karet
Profil RW

Rukun Warga ( RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga ( RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kepala Desa

Visi & Misi RW

Memberikan pelayanan terbaik kepada warga dengan tulus dan ikhlas dengan pelaksanaan organisasi RW yang mengedepankan prinsip transparasi dan akuntabel. Memberdayakan peran aktif warga dalam kegiatan sosial (kebersamaan) dan mengambil prakarsa dan langkah-langkah nyata dalam pemecahan masalah di lingkungan.

Tugas Pokok & Fungsi RW

Tugas RW (Rukun Warga) Menggerakkan swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya; Membantu melancarkan tugas pokok LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) di tingkat desa dalam bidang pembangunan di desa.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan
H. SATIBIANSYAH KETUA RW. 01 SLTA
ARDIANNOR, S. Ag KETUA RW. 02 S1
SUPIANUR KETUA RW. 03 SLTA
SAMSUL KETUA RW. 04 SLTP