Pendaftaran Calon Kepala Desa Jaya Karet

  • Jun 12, 2023
  • by Admin Jaya Karet

Persyaratan Pencalonan, wajib melampirkan administrasi:

  1. surat permohonan/lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai 10.000;
  2. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersaangkutan diatas kertas bermaterai 10.000;
  3. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika  diatas kertas bematerai 10.000;
  4. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat diatas kertas bermaterai 10.000;
  5. surat pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dibuat  diatas kertas bermaterai 10.000;
  6. surat pernyataan bersedia mengganti seluruh biaya penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa sampai dengan saat pengunduran diri atau paling besar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), apabila Balon/ Calon Kades mengundurkan diri sehingga mengakibatkan batalnya Pemilihan Kepala Desa dibuat diatas kertas bermaterai 10.000;
  7. surat pernyataan siap menerima dan mengakui hasil Pemilihan Kepala Desa dengan sadar dan penuh tanggung jawab  diatas kertas bermaterai 10.000;
  8. surat pernyataan tidak akan melakukan politik uang  diatas kertas bermaterai 10.000;
  9. surat pernyataan keabsahan berkas pencalonan dan siap mengundurkan diri baik sebagai Balon atau Calon Kades atau Kepala Desa jika terpilih atau maupun sebagai Kades, apabila dikemudian hari terbukti berkas pencalonan tidak benar atau palsu diatas kertas bermaterai 10.000;
  10. surat pernyataan tidak mencalonkan diri sebagai Kepala Desa di desa lain diatas kertas bermaterai 10.000;
  11. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setelah terpilih menjadi Kepala Desa setempat diatas kertas bermaterai 10.000;
  12. surat keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan dari Camat, dengan ketentuan:
      1.  
    1. a. ​​​​​​​Bakal Calon Kepala Desa memperoleh Surat Keterangan dari BPD yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut;
    2. b. Berdasarkan surat keterangan dari BPD, selanjutnya Camat memberikan surat keterangan dari Pemerintah Daerah yang menerangkan bahwa Bakal Calon Kepala Desa tidak pernah menjadi Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan baik berturut-turut atau tidak berturut-turut;
  13. surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah setempat/ Pejabat pengawas  internal  setempat bagi PNS, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD serta pensiunan PNS atau yang pernah menjabat Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota BPD;
  14. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan tidak berulang-ulang;
  15. surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
  16. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
  17. surat keterangan bebas narkoba dari Badan Narkotika Kabupaten atau Kepolisian Resort;
  18. surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dari Rumah Sakit Daerah;
  1. surat keterangan tidak pernah menerima atau dijatuhi sanksi adat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum pendaftaran dari Penjabat Damang Kepala Adat Kecamatan/ Damang Kepala Adat Kecamatan setempat atau terdekat dalam hal diwilayah kedamangan belum memiliki Damang Kepala Adat;
  2. Daftar Riwayat Hidup (DRH) dapat dilengkapi fotocopy SK dari lembaga pemerintahan di tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat bagi yang memiliki;
  3. fotocopy ijazah pendidikan formal dan/ atau non formal melalui jenjang kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang dan/ atau disertai Surat Keterangan Klarifikasi atau surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijazah asli atau bagi yang ijazahnya rusak;
  4. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. fotocopy Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  6. melampirkan naskah visi dan misi yang dibuat oleh Balon; dan
  7. pas photo berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 (empat) lembar.