Pendaftaran Penerimaan Calon Ketua RT
- Jan 05, 2024
- by Admin Jaya Karet
Dibuka pendaftaran Calon Ketua RT se Desa Jaya Karet (RT. 01 s/d RT. 08) sejak tanggal 4 Januari s/d 8 Januari 2024. Pendaftaran langsung datang ke Kantor Desa Jaya Karet dengan membawa berkas sebagai berikut:
1. Fotocopy KK dan KTP
2. Fas Foto ukuran 4x6 (1 lembar)
Adapun syarat-syarat menjadi Ketua RT menurut Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2021 (Pasal 20 ayat (2)) adalah sebagai berikut:
a. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berstatus sebagai Kepala Keluarga;
c. dapat membaca dan menulis huruf latin;
d. berumur sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun;
e. sudah menikah/pernah menikah;
f. penduduk yang telah bertempat tinggal tetap sekurang- kurangnya 6 (enam) bulan dengan tidak terputus-putus di wilayah RT/ RW setempat;
g. sehat jasmani dan rohani;
h. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
i. tidak sebagai Kepala Desa/ BPD/ Perangkat Desa/ Staf Desa/Perangkat Kelurahan;
j. tidak merangkap jabatan sebagai pengurus LKD/K; dan
k. tidak sebagai anggota partai politik.