Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

  • Dec 13, 2023
  • by Admin Jaya Karet

Syarat Menjadi KPPS 2024 Syarat menjadi anggota KPPS 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Detail syarat mendaftar KPPS 2024 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik minimal selama lima tahun terakhir;
  6. Tidak menjadi tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta pemilu minimal selama lima tahun terakhir;
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, PPS, dan PPK;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA/SMA atau sederajat;
  9. Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  10. Belum pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih;
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Penyelenggara Pemilu;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan (suami/istri) dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  13. Sebagaimana dalam rekrutmen PPS dan PPK, terkait dengan pemenuhan syarat mampu secara jasmani dan rohani, seleksi KPPS 2024 akan mengutamakann pelamar yang tidak memiliki penyakit (komorbid) seperti: hipertensi, diabetes, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, dan penyakit imun.

 

Dokumen Persyaratan KPPS 2024 Sebagian syarat menjadi KPPS 2024 di atas memerlukan bukti dokumen resmi. Maka itu, pelamar perlu juga menyiapkan sejumlah dokumen persyarata KPPS 2024. Ketentuan dokumen persyaratan daftar KPPS 2024 terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yang sebagian isinya telah diubah dengan Keputusan KPU 534/2022 dan Keputusan KPU 67/2023. Berikut sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran KPPS 2024: Surat pendaftaran (sesuai formulir pendaftaran KPPS yang disediakan KPU/PPS);

  1. Fotokopi e-KTP (1 lembar);
  2. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
  3. Pas foto pelamar (berwarna ukuran 4x6);
  4. Daftar riwayat hidup (sesuai formulir yang disediakan KPU/PPS);
  5. Surat pernyataan setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
  6. Surat pernyataan mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  7. Surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir;
  8. Surat keterangan dari parpol, bahwa minimal 5 tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai (jika pernah jadi anggota parpol);
  9. Surat keterangan sehat dari puskesmas, RS, atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolestrol (dilengkapi lampiran hasil pemeriksaan);
  10. Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbiditas (hipertensi, diabetes, stroke, dll);
  11. Surat pernyataan sehat secara rohani;
  12. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  13. Surat pernyataan tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau lebih.

 

Untuk dokumen surat pernyataan, pelamar perlu menandatanganinya di atas materai. Adapun pas foto ditempelkan di dokumen daftar riwayat hidup. Jika ada kasus nama pelamar dicatut menjadi anggota parpol tanpa sepengetahuannya, ia perlu menyeratkan surat pernyataan tambahan. Surat bermaterai itu memuat pernyataan bahwa identitas pelamar digunakan oleh partai tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Saat akan mendaftar jadi calon KPPS 2024, pelamar perlu menyiapkan berkas dokumen persyaratan sebanyak 2 rangkap. Satu rangkap dokumen diberikan pada PPS, dan lainnya untuk menjadi arsip pelamar.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, pelamar dalam pendaftaran KPPS 2024 bisa meminta keterangan kepada PPS Jaya Karet