Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai JUWANI
NIP: -

Sebagaimana dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2018, Pasal 11 menyatakan bahwa: "Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat."