Struktur Organisasi
Jabatan | : | KEPALA DESA |
---|---|---|
Nama Pejabat | : | Detail Pegawai PAUJI |
NIP | : | - |
Sebagaimana dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 17 Tahun 2018, Pasal 11 menyatakan bahwa: "Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat."