Struktur Organisasi

Jabatan: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai JUNAIDI, S. Pd
NIP: -

Pada Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 4:

BPD mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan kepentingan masyarakat setempat.

Tugas sebagaimana dimaksud, dilakukan dalam bentuk hasil produk pembahasan dan membuat kesepakatan berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disampaikan kepada kepala desa.