BLT DESA, SALAH SATU UPAYA PENGENTASAN KEMISKINAN EKSTREM DI DESA

  • Mar 02, 2023
  • Admin Jaya Karet

Salah satu prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 adalah adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD). Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pada tahun 2023, Desa Jaya Karet termasuk salah satu desa di Kabupaten Kotawaringin Timur yang merealisasikan BLTDD tepat waktu. Pada awal bulan Maret atau bertepatan pada tanggal 2 Maret 2023 Pemerintah Desa Jaya Karet mengadakan pencairan terhadap 28 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk triwulan pertama yaitu sejumlah Rp. 900.000,-. Jumlah yang diterima 1 orang KPM per bulan adalah Rp. 300.000,- dan pencairan pertama adalah 3 bulan sekaligus atau untuk 1 triwulan.

Pada acara pencairan BLTDD tersebut selain dihadiri langsung oleh Bapak Pauji (Kepala Desa) juga dihadiri pula oleh H. Ruyani (Ketua BPD Jaya Karet), Serda Hariyanto (Babinsa), Bripka Heru Suseno (Babinkamtibmas), Septi Ambar Pratiwi (PD Kecamatan), M. Kahfi (Pendamping Lokal Desa), dan beberapa tokoh masyarakat. KPM yang menerima BLTDD juga harus langsung/tidak boleh diwakilkan, kecuali yang memang berhalangan sakit lumpuh.

Jumlah KPM BLTDD Desa Jaya Karet tahun 2023 didasarkan pada Peraturan Kepala Desa Jaya Karet Nomor 5 Tahun 2022 tanggal 22 Desember 2022 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2023. Peraturan Kepala Desa tersebut berdasarkan pada Musyawarah Desa Khusus yang dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022. Dalam musyawarah tersebut telah diambil keputusan bersama BPD, Ketua RT/RW, beserta tokoh masyarakat lain demi menetapkan KPM BLTDD yang benar-benar membutuhkan bantuan dari Pemerintah Desa.

Sebelum pencairan BLTD kepada KPM, dalam sambutannya Kepala Desa Jaya Karet menyampaikan harapan kepada seluruh KPM untuk memaksimalkan bantuan yang diberikan yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. KPM tahun 2023 ini adalah hasil keputusan bersama dan memang memenuhi kriteria berdasarkan dari Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2022, yaitu: keluarga miskin, keluarga yang memiliki anggota rentan sakit atau penyakit menahun/kronis, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal dan lanjut usia, dan ada anggota keluarga yang difabel.