PENINGKATAN KUALITAS TPK DAN PKA DI KECAMATAN MENTAYA HILIR SELATAN

  • May 01, 2024
  • Admin Jaya Karet

Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tentu tidak akan pernah terlepas dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Ketentuan PBJ khususnya untuk Pemerintah Desa telah diatur dalam perundang-undangan, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Bupati telah menetapkan Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Mengingat pentingnya PBJ tersebut, pada tanggal 30 April 2024, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan melaksanakan Pelatihan kepada TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dan juga PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) se Kecamatan Mentaya Hilir Selatan di aula Kecamatan.

Adapun peserta kegiatan tersebut, selain TPK dan PKA masing-masing desa, juga hadir Kepala Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Sedangkan sebagai pemateri pada kegiatan tersebut adalah langsung dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu Bapak Yephi Hartady Periyanto, S. T.

Materi yang disampaikan, adalah sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan juga Keputusan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Model Dokumen Swakelola Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Secara keseluruhan, para peserta pelatihan sangat puas, karena setelah penyampaian materi juga dilaksanakan diskusi atau tanya jawab dengan pemateri tentang permasalahan PBJ yang ada di desa. Pada bagian akhir kegiatan, juga diadakan simulasi tentang pembuatan Spesifikasi Barang.

Dengan adanya pelatihan ini, tentunya diharapkan kepada Pemerintah Desa dan juga TPK tidak mengalami kendala pada saat pelaksanaan PBJ dan semua kegiatan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan. (ZKY-01052024)