DESA JAYA KARET DICALONKAN SEBAGAI DESA ANTIKORUPSI

  • Jul 11, 2023
  • Admin Jaya Karet

Desa Antikorupsi adalah sebuah inisiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur dari Kementrian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta Asosiasi Pemerintahan Desa.

Sebagai tindaklanjut kegiatan Sosialisasi Calon Desa Percontohan Antikorupsi Kabupaten Kotawaringin Timur oleh Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI pada tanggal 20 Juni 2023 dan dalam rangka memberikan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi, benturan kepentingan, penyuluhan antikorupsi dan nilai-nilai integritas pencegahan tindak korupsi serta penjelasan 5 (lima) indikator dan 18 (delapan belas) sub indikator yang menjadi penilaian Calon Desa Percontohan Antikorupsi Kabupaten Kotawaringin Timur, maka Tim Pendampingan Calon Desa Antikorupsi Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pembinaan kepada desa-desa yang telah dicalonkan menjadi Desa Antikorupsi. Desa Jaya Karet adalah salah satu desa dari 17 desa yang terpilih untuk mempersiapkan segala sesuatunya demi memenuhi target desa Antikorupsi tersebut.

Jadwal kegiatan pembinaan, bertempat di aula kecamatan Mentaya Hilir Utara pada tanggal 10 Juli 2023 yang diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Ketua BPD. Di aula kecamatan ini, desa Jaya Karet bersama desa Bagendang Hilir, Bagendang Tengah, Babirah dan Eka Bahurui.

Raihansyah, S. H., M.A.P, selaku Kepala Dinas PMD menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara ini secara resmi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa setiap desa harus benar-benar mengelola dan mempertanggungjawabkan dana yang diberikan pemerintah meskipun 1 rupiah. Semoga dengan adanya program desa antikorupsi ini bisa membawa kemajuan bagi kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun rangkaian kegiatan pembinaan tersebut diisi dengan materi-materi yang berkenaan dengan penguatan pemahaman terhadap indikator penilaian desa antikorupsi. Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut adalah dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kotawaringin Timur.