JUMAT BERSEPEDA KAKA

  • Jun 21, 2023
  • Admin Jaya Karet

Kalimat di atas adalah bagian dari materi bimbingan teknis (bimtek) yang disampaikan oleh Bapak Prismon Wongso, perwakilan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Kalimat tersebut adalah singkatan yang melambangkan 9 nilai anti korupsi yaitu sebagai berikut: 1) Jujur; 2) Mandiri; 3) Tanggung Jawab; 4) Berani; 5) Sederhana; 6) Peduli; 7) Disiplin; 8) Adil; dan 9) Kerja Keras. Bimbingan teknis ini didasari oleh Surat Bupati Kotawaringin Timur Nomor: 412/531/DPMD-PDK/IV/2023 tanggal 27 April 2023 Perihal Calon Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 dan hasil rapat koordinasi melalui zoom meeting bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tanggal 13 Juni 2023, bahwa dalam rangka pelaksanaan Perluasan Calon Desa Antikorupsi Kabupaten Kotawaringin Timur.

Bimtek ini dilaksanakan di aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kabupaten Kotawaringin Timur pada hari Selasa, 20 Juni 2023 dan peserta kegiatan adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan Desa dan Kasi Pembangunan Keuangan Desa dari 17 Kecamatan. Sementara itu, hadir secara langsung Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Inspektur Kotawaringin Timur, Sekretaris Dinas PMD, dan beberapa pejabat lainnya.

Bupati Kotawaringin Timur H. Halikinnor, S. H., M.M secara resmi membuka acara tersebut dan sebelumnya juga memberikan sambutan di antaranya adalah harapan beliau kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yaitu Inspektur beserta Camat harus melaksanakan pengawalan dan pendampingan penuh dalam rangka mewujudkan Desa Antikorupsi di kabupaten Kotawaringin Timur. Selain itu, beliau juga mengharapkan agar semua desa di Kotawaringin Timur dapat mewujudkan hal tersebut. Tidak hanya pada desa yang telah ditunjuk saja.

Adapun materi bimtek yang disampaikan ada 2 yaitu: 1) Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi; dan 2) Indikator Desa Antikorupsi dan Norma Penilaian. Untuk mencapai hasil maksimal dalam penyampaian, bimtek ini dilengkapi juga dengan sessi tanya jawab.

Secara umum, penilaian untuk desa Antikorupsi adalah mencakup kepada 5 hal; 1) Penguatan Tata Laksana; 2) Penguatan Pengawasan; 3) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; 4) Partisipasi Masyarakat; dan 5) Kearifan Lokal.