MENJELANG AKHIR JABATAN BPD JAYA KARET PERIODE 2017 - 2023

  • Apr 06, 2023
  • Admin Jaya Karet

Tahun 2023 adalah tahun demokrasi bagi desa Jaya Karet, karena pada tahun ini akan diadakan 2 pemilihan sekaligus, yaitu pemilihan Calon Anggota BPD dan Pemilihan Kepala Desa. Sedangkan yang akan segera dilaksanakan untuk tahap pertama ini adalah pemilihan Calon Anggota BPD Jaya Karet yang akan berakhir masa jabatannya pada Juli 2023. Sedangkan agenda pemilihan Kepala Desa, menurut kabar terakhir dari DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur akan dilaksanakan pada bulan September sampai awal Oktober 2023.

Berkenaan dengan akan berakhirnya masa jabatan BPD Jaya Karet Periode 2017-2023, maka Camat Mentaya Hilir Selatan telah mengirimkan Surat kepada Pemerintah Desa Jaya Karet untuk segera membentuk Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Jaya Karet untuk Periode 2023-2029. Pemerintah desa Jaya Karet menanggapi hal tersebut dengan segera melaksanakan musyawarah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 6 April 2023. Dalam musyawarah tersebut hadir pula Narasumber dari Pemerintah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang terdiri dari Sekretaris Camat, Kasi PMD dan Kasi Trantib.

Sedangkan dalam Sosialisasi Teknis Pengisian Anggota BPD, secara detail dijelaskan oleh pihak Pemerintah Kecamatan. Yang paling penting adalah penentuan jumlah calon anggota BPD Jaya Karet, yaitu sebanyak 6 orang yang terdiri dari 4 Daerah Pemilihan dan Keterwakilan Perempuan sebanyak 1 orang, jadi total calon anggota BPD untuk desa Jaya Karet adalah 7 orang. Penentuan jumlah ini berdasarkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa tepatnya pada Pasal 13 huruf b, menyatakan bahwa apabila jumlah penduduk desa 1.501 sampai dengan 2.500, maka ditetapkan dengan 7 anggota.

Untuk Daerah Pemilihan (Dapil) terdiri dari Dapil I (RT. 01 dan RT. 02) 2 orang, Dapil II (RT. 03 dan RT. 04) 2 orang, Dapil III (RT. 05 dan RT. 06) 1 orang, Dapil IV (RT. 07 dan RT. 08) 1 orang dan Keterwakilan Perempuan 1 Orang. 

Setelah sosialisasi dari Pemerintah Kecamatan, selanjutnya dibentuklah Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Jaya Karet yang juga terdiri dari 7 orang Panitia, mereka adalah: Musaidin (Ketua), H. Ahmad Yahya (Sekretaris), Muhammad Firdaus (Bendahara), Nurul Karmila (Anggota), Zaky Mubarak, S. HI (Anggota), Abdullah (Anggota) dan Darsah. Panitia tersebut selain ditentukan secara aklamasi oleh peserta rapat juga berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 yang mana panitia pengisian calon anggota BPD adalah terdiri dari unsur perangkat desa dan tokoh masyarakat yang selanjutnya akan diresmikan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

“Supaya kita cepat mendapatkan SK dari Bupati untuk BPD Jaya Karet, maka pembentukan panitia ini, harus kita segerakan.” Demikian salah satu yang disampaikan Kepala Desa Jaya Karet dalam sambutannya. Harapan selanjutnya adalah seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Jaya Karet, bahwa pengisian calon anggota BPD ini haruslah secara demokratis dan bisa membawa kemajuan bagi pelaksanaan pembangunan di desa Jaya Karet nantinya. Untuk Jadwal kegiatan Penjaringan Calon Anggota BPD, lebih lanjut dijelaskan oleh Sekretaris Desa akan disusun setelah lebaran Idul Fitri. (ZM 6/4/23)