PANPILKADES TETAPKAN DPT UNTUK PEMILIHAN KEPALA DESA JAYA KARET TAHUN 2023

  • Jul 03, 2023
  • Admin Jaya Karet

Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 140/01/Panpilkab/2023 mengenai Penetapan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Tahun 2023 di Kabupaten Kotawaringin Timur, yaitu tentang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Desa Jaya Karet, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) Jaya Karet mengadakan rapat untuk penentuan DPT tersebut pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023.

Agenda penetapan DPT Pilkades tersebut dihadiri oleh BPD, Ketua RT/RW, Panwaspilkades, Pemerintah Desa Jaya Karet, dan Camat Mentaya Hilir Selatan yang diwakili oleh Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Akhmad Afandi, S. Pd., M.A.P, Dalam sambutannya, beliau berpesan kepada Panpilkades Jaya Karet untuk lebih teliti dalam melaksanakan tahapan kegiatan Pilkades, dengan harapan agar Panpilkades Jaya Karet bebas dari tuntutan jika memang terjadi sesuatu lain hal di masa mendatang. Selanjutnya beliau juga berharap kepada seluruh jajaran stakeholder desa Jaya Karet untuk turut mensukseskan kegiatan Pilkades ini demi hasil yang maksimal dan membawa kemajuan desa Jaya Karet nantinya.

Berdasarkan laporan Ketua Panpilkades Jaya Karet, Agus Martadiansyah menyampaikan bahwa untuk jumlah Pemilih dalam DPT Pilkades adalah untuk Pemilih laki-laki 883 (Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga) orang, pemilih perempuan 842 (Delapan Ratus Empat Puluh Dua) orang, dan jumlah seluruhnya adalah 1.725 (Seribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima) orang. Jumlah DPT Pilkades memiliki selisih angka dengan DPT Pemilu 2024, dikarenakan sumber coklit DPT Pilkades adalah menyesuaikan dengan keadaan Pemilih di desa, bukan berdasarkan Sidalih (Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih) dari Disdukcapil yang digunakan KPU Kabupaten.

Sedangkan angka DPT, menurut petunjuk teknis yang diberikan Kabupaten, DPT yang sudah disahkan tidak boleh berubah, kecuali terjadi kasus 1) pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih; 2) pemilih meningggal dunia; 3) pemilih pindah domisili ke desa lain; 4) pemilih ganda; dan 5) pemilih terdaftar di desa lain.

Selain menyampaikan tentang DPT, Ketua Panpilkades juga menyampaikan tentang hasil penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon Kepala Desa Jaya Karet. Jumlah yang sudah diteliti berkasnya adalah 4 (empat) orang; yaitu: 1) Pauji, 2) Juwani, 3) Ariyadi Supiat, dan 4) Musaidin. Menurutnya, semua berkas Calon sudah diteliti dan diverifikasi oleh Panpilkades, dan dinyatakan telah sah dan akan ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa dan penentuan nomor urut calon akan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2023.