SEJAHTERAKAN MASYARAKAT, HILANGKAN BUDAYA KORUPSI

  • Apr 27, 2023
  • Admin Jaya Karet

Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Demikian pengertian Korupsi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demi implementasi Undang-undang tersebut, Inspektur Kabupaten Kotawaringin Timur, mengadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang gerakan Antikorupsi khususnya di wilayah Kecamatan Mentaya Hilir Selatan di Aula Kecamatan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023.

Peserta sosialisasi tersebut adalah seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala urusan Keuangan, dan Ketua BPD se kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Hadir pula bersama tim Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bapak Raihansyah, S. E., M. AP beserta jajarannya. Sedangkan pihak kecamatan diwakilkan oleh Sekretaris Camat, Bapak Rida Iswandi, S. Sos., M. IP.

Sosialisasi pertama oleh Bapak Bambang, S. E selaku Inspektur Pembantu (Irban) III yang menjelaskan secara detail tentang tugas dan wewenang Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Secara singkat, tugas utama mereka adalah membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa. Tugas ini tentunya juga senada dengan Program Nasional Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yaitu Monitoring Corruption Preventif (MCP).

Selanjutnya materi sosialisasi diisi oleh Penyuluh Anti Korupsi Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu Ibu Eni Kristiana dan Bapak Eko Budi Kurniawan. Dari pemateri ini peserta sosialisasi sangat menyimak dengan apa yang dijelaskan, di antaranya adalah tentang 5 Prinsip Antikorupsi yaitu: 1) Penguatan Tata Laksana; 2) Penguatan Pengumuman; 3) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik; 4) Penguatan Partisipasi Masyarakat; dan 5) Kearifan lokal.

Selain itu, dijelaskan juga tentang gratifikasi, yaitu semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Demikian seperti yang dikutip pada laman website Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Bapak Raihansyah, S. E., M. AP juga menyampaikan bahwa semua desa harus memiliki website, karena juga salah satu indikator desa antikorupsi, website juga merupakan wadah penampung kenangan untuk kegiatan-kegiatan di desa.

Alhasil, kegiatan sosialisasi tersebut tentunya banyak memberikan kontribusi bagi pemerintah desa di kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Semoga dengan adanya kegiatan tersebut, pemerintah desa bersama dukungan pemerintah dan juga masyarakat, dapat mewujudkan desa yang makmur dan warga sejahtera. (ZM 27/04)