REKONSILIASI ASET DESA JAYA KARET

  • Nov 25, 2023
  • Admin Jaya Karet

Mendekati ujung tahun 2023, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan penertiban administrasi pengelolaan Aset Desa pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Kotawaringin Timur, serta memastikan telah dilaksanakannya Inventarisasi Aset Desa, Penatausahaan, Penggunaan, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Desa, bahwa berdasarkan evaluasi data Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa dan hasil input Aplikasi SIPADES 2.0 pada Bidang Pembangunan dan Keuangan Desa Dinas PMD Kabupaten Kotawaringin Timur. Berkenaan hal tersebut, maka dilaksananakan rekonsiliasi terkait aset strategis Desa berupa Aset Tanah, Gedung dan Bangunan, Jalan Irigasi dan Jaringan sekaligus pendampingan input data hasil inventarisasi aset Desa 2015-2022 pada aplikasi Sipades kepada 22 (Dua Puluh Dua) Desa di 8 (Delapan) Kecamatan.

Desa Jaya Karet adalah salah satu desa yang dijadikan sampel rekonsiliasi tersebut. Kegiatan itu dilaksanakan di Balai Desa Jaya Karet bersama 2 Desa lain di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yaitu desa Basirih Hulu dan Desa Sei Ijum Raya. Kegiatan ini mengundang peserta antara lain yaitu, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan umum dan Perencanaan dan 2 orang dari unsur BPD.

Selain melaksanakan rekonsiliasi terhadap Laporan Hasil Inventarisasi Aset Desa, DPMD juga melaksanakan pendampingan bagi operator aplikasi Sipades (Sistem Pengelolaan Aset Desa) dalam hal penginputan aset berikut proses administrasi di dalam aplikasinya, yaitu dimulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penatausahaan, Pengamanan, Penggunaan, sampai pada Pemanfaatan.

Aset Desa merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yang perlu dikelola secara tertib untuk mencapai pengelolaan Aset Desa yang berdayaguna dan berhasilguna. Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa.